Tampilkan postingan dengan label Kabupaten Tasikmalaya. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kabupaten Tasikmalaya. Tampilkan semua postingan

5 April 2010

Good Governance Brief: Peran DPRD dalam Meningkatkan Otonomi Daerah dan Tata Pemerintahan yang Baik

Tinjauan ini memotret bagaimana DPRD membuka diri kepada masyarakat untuk mendapatkan masukan bagi penyusunan kebijakan publik dan pengawasannya, menggambarkan peran dan fungsi DPRD, isu-isu penting, tantangan dan peluang bagi penguatan peran DPRD sebagai pendukung otonomi daerah dan tata pemerintahan yang baik. Dikemukakan pula peluang bagi peningkatan keterlibatan warga dalam penyusunan kebijakan oleh DPRD, serta usulan untuk langkah selanjutnya berdasarkan rekomendasi dari konferensi nasional yang diselenggarakan LGSP pada bulan November 2007.

Lebih Lanjut.............

Silahkan Download
Good Governance Brief: Peran DPRD dalam Meningkatkan Otonomi Daerah dan Tata Pemerintahan yang Baik

Penulis: LGSP

Bapeda Tasik Peran Musrenbang Strategis

Musyawarah Perencanaan Pengembangan (Musrenbang) merupakan sebuah rangkaian proses pembangunan Daerah untuk mensinkronkan antara desa dengan kecamatan melalui proses perencanaan untuk menghasilkan sebuah dokumen yang akan dijadikan landasan dalam kebijakan anggaran. Sehingga tidak ada lagi kebijakan yang keluar dari dokumen Itu.

Kepala Bapeda Kab Tasikmalaya Iwan Saputra SE. MSi Rabu (17/3) di Aula Pendopo Kab Tasikmalaya, mengatakan Musrenbang berperan untuk menyinkronkan apa yang menjadi skala prioritas sehingga tertampung dalam usulam APBD. "Forum ini harus betul-betul mampu membuat usulan yang mengarah pada pembenahan dengan konsekwensi sebuah prioritas harus mengorbankan prioritas lainnya." kata Iwan.

Semua program harus kita susun dengan tujuan utamanya adalah untuk menanggulangi serta menuntaskan kemiskinan sesuai data pada tahun 2008 menyatakan sebanyak 20 persen masyarakat Kab Tasikmalaya masih dalam kategori rumah tangga miskin darijumlah penduduk 1.7Juta Jiwa.

Dari 30 bayi yang lahir Jika diseimbangkan dengan kondisi ekonomi mencapai 20 persen bayi yang lahir sudah masuk dalam kategori miskin. Ini bukan hanya menjadi persoalan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) saja tapi sudah menjadi tanggugjawab semua.
Juga daya dukung alam harus dijadikan fokus pembangunan untuk menunjang PAD, ini membutuhkan pola pikir yang slnerji untuk mencapai kearah itu sehingga program ke depan salah satunya menyikapi perkembangan penduduk.

Dalam pelayanan kesehatan masih sangat Jauh dari target, sehingga tahun 2011 meningkatkan kesehatan Masyarakat khususnya rumah tangga miskin menjadi skala prioritas. Wajib Belajar (Wajar) 9 tahun Juga masih belum memenuhi terget apalagi wajar 12 tahun itupun harus menjadi prioritas.
Anggka melek huruf berdasarkan dara tahun 2009 sebanyak 99.11 persen. Jadi masih banyak Masyarakat Tasikmalaya yang belum mengenal huruf Juga daya bell masuk menduduki angka yang cukup rendah dibandingkan dengan rata-rata Jawa Barat berdasarkan indikator makro tahun 2009/2010.

Data pengangguran tahun 2008/2009 ada kenaikan dengan adanya perubahan angka yang bekerja diatas usia 10 tahun sedangkan pada tahun 2009 data pekerja diatas 12 tahun. Anggaran belanja pegawai masih akan tetap mendominasi dan menyerap proporsi belanja tahun 2011. sedangkan Alokasi Dana Desa (ADD) akan dipertahankan serta diperbaiki dengan mempertimbangkan Jumlah Penduduk miskin, tuturnya.

Menurut Ketua Asosiasi Perangkat Desa (Apdesl) Kab Tasikmalaya Ade Mustopa masih banyak perangkat Desa yang hingga kini kesejahteraannya belum layak ini harus menjadi pertimbangan. Rukun Tetangga (RT) sebagai perangkat Desa yang paling depan hingga kini belum dapat kesejahteraan. Juga Hansip, dalam musrenbang Ini akan diusulkan masuk dalam APBD, tuturnya. Dalam satu triwulan hanya mendapat Rp25.000Jadi untuk menanggulangi kesejahtc-raanya diambil dari urunan Desa baik untuk Rt maupun Hansip itu pun tidak tentu

Sumber:
Radar Tasikmalaya

2 April 2010

Good Governance Brief: Peran DPRD dalam Meningkatkan Otonomi Daerah dan Tata Pemerintahan yang Baik

Tinjauan ini memotret bagaimana DPRD membuka diri kepada masyarakat untuk mendapatkan masukan bagi penyusunan kebijakan publik dan pengawasannya, menggambarkan peran dan fungsi DPRD, isu-isu penting, tantangan dan peluang bagi penguatan peran DPRD sebagai pendukung otonomi daerah dan tata pemerintahan yang baik. Dikemukakan pula peluang bagi peningkatan keterlibatan warga dalam penyusunan kebijakan oleh DPRD, serta usulan untuk langkah selanjutnya berdasarkan rekomendasi dari konferensi nasional yang diselenggarakan LGSP pada bulan November 2007.

Lebih Lanjut.............

Silahkan Download
Good Governance Brief: Peran DPRD dalam Meningkatkan Otonomi Daerah dan Tata Pemerintahan yang Baik

Penulis: LGSP

Pengawasan DPRD Terhadap Pelayanan Publik

Buku berisikan panduan selangkah demi selangkah bagi DPRD dalam melakukan pengawasan terhadap pelayanan publik. Bab awal dimulai dengan pemahaman tentang tanggungjawab DPRD terhadap pelayanan publik yang adil dan berkualitas serta kerangka hukumnya. Bab-bab selanjutnya berisi antara lain tentang: ruang lingkup pengawasan, prosedur dan mekanisme pengawasan serta pertanggungjawaban atas hasil pengawasan.

Lebih Lanjut.............

Silahkan Download
Pengawasan DPRD Terhadap Pelayanan Publik

Penulis: LGSP

Meneropong Jejak Perjuangan Legislatif: Dokumentasi Pengalaman DPRD

Laporan ini merupakan dokumentasi inisiatif dan inovasi DPRD di beberapa daerah pendampingan LGSP terkait dengan peran DPRD dalam menjamin keterbukaan informasi dan partisipasi masyarakat. Isi buku tidak hanya mendokumentasikan peristiwa/event yang terjadi, melainkan juga menganalisa hubungan antar aktor, faktor-faktor yang berpengaruh, lingkungan atau pra kondisi yang telah terjadi, serta signifikansi, kelemahan serta rekomendasi berkaitan dengan bantuan teknis LGSP.
Lebih Lanjut........

Silahkan Download
Meneropong Jejak Perjuangan Legislatif: Dokumentasi Pengalaman DPRD

Penulis: LGSP

1 April 2010

PERDA Kab Tasikmalaya No 4 Tahun 2007 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS

Kabupaten Tasikmalaya, Sungguh memprihatinkan, karena dari Januari hingga November 2009 bahwa Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) kabupaten Tasikmalaya mendapat laporan bahwa 4 warga kabupaten Tasikmalaya positif terjangkit HIV/AIDS. Berdasarkan data akumulatif dari tahun 2005-2009, ternyata di kabupaten Tasikmalaya sebanyak 42 warga terjangkit HIV/AIDS dan 12 orang meninggal dunia.

"Pada tahun 2009 ini saja ditemukan kembali 4 orang. Hal perlu diingat, bertambahnya jumlah penderita HIV/AIDS bukan harus dikhawatirkan, melainkan menjadi jalan untuk melakukan pencegahan dan penanggulangan masyarakat yang berisiko tertular HIV/AIDS," kata Pengelola Program KPA Kab. Tasikmalaya, Drs.M. Ahmad Jayalaksana seperti dikutip media lokal, kemarin.

Apalabila tidak ada data atau masyarakat yang terbuka bahwa dirinya sudah tertular AIDS, menurut Ahmad Jaya, maka KPA tidak mengetahui keberadaan mereka dan sulit untuk mencari solusinya.

Dia menjelaskan, pihaknya sudah menemukan kasus HIV/AIDS di kecamatan Singaparna, Manonjaya, Ciawi, Rajapolah, Sukaratu, Cikatomas, Bantarkalong, Salopa, Cibalong, Sukaraja, Puspahiang, Cineam, Mangunreja, dan Padakembang. Namun, penderita HIV/AIDS tertinggi terdapat di Kec. Singaparna dan Kec. Manonjaya.

Kendati demikian, Ahmad mengaku belum mengetahui secara pasti penyebab menularnya penyakit itu, apakah dari Tasikmalaya atau dari luar daerah. ”Kalau melihat datanya, hampir 61% penderita yang sebagian besar berusia produktif tertular melalui jarum suntik atau penasun. Sedangkan pekerja seks komersial (PSK), gay, waria, ibu rumah tangga, bayi, dan balita tidak terlalu banyak,” tutuurnya.

Adapun kendala yang dihadapi KPA Kabupaten Tasikmalaya selama ini, lanjut Ahmad Jaya, adalah masih melekatnya stigma (citra buruk) penderita HIV/AIDS di mata masyarakat, sehingga membuat mereka enggan melaporkan dirinya kepada petugas bahkan kepada keluarganya.

Sumber
Kabar Indonesia, 2 Desember 2009

Silahkan Download
PERDA KAB TASIKMALAYA NO 4 TH 2007 TENTANG PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN HIV/AIDS

31 Maret 2010

DPRD KAB. TASIKMALAYA MENETAPKAN RAPERDA PENYELENGGARAAN KESEHATAN REPRODUKSI MENJADI PERDA PENYELENGGARAAN KESEHATAN REPRODUKSI

Sebagai Perda Inisiatif DPRD Kab. Tasikmalaya di Akhir Masa Jabatannya, dalam Sidang Paripurna DPRD Kab. Tasikmalaya pada tanggal 5/8-2009, Raperda Penyelenggaraan Kesehatan Reproduksi Kab. Tasikmalaya disetujui untuk ditetapkan menjadi Perda Penyelenggaraan Kesehatan Reproduksi. Persetujuan tersbut ditandai dengan penanda tanganan keputusan bersama antara DPRD Kab. Tasikmalaya dan Bupati Kab. Tasikmalaya, yang dihadiri oleh Pimpinan dan Anggota DPRD Kab. Tasikmalaya, Bupati & Wakil Bupati Tasikmalaya, Sekda Kab. Tasikmalaya, Kepala-Kepala OPD Kab. Tasikmalaya, Sekretaris Eksekutif Forum Parlemen Kab. Tasikmalaya, UNFPA Kab. Tasikmalaya dan undangan lainnya.
Hal yang menarik bahwa Perda Penyelenggaraan Kesehatan Reproduksi yang ditetapkan DPRD Kab. Tasikmalaya, merupakan Perda Inisiatif DPRD Kab. Tasikmalaya dan merupakan Perda yang pertama kali ada di Indonesia untuk tingkat Kabupaten, adapun untuk tingkat Propinsi telah dimiliki oleh Propinsi Sumatera Selatan. Ini merupakan hal yang membanggakan karena di masa akhir tugasnya, anggota DPRD Kab. Tasikmalaya telah menyumbangkan sebuah perda yang menyangkut kemaslahatan untuk kesejahteraan Masyarakat Kab. Tasikmalaya.
Menurut Ketua Pansus Kesehatan Reproduksi Dr. H. Anas Kalyubi dalam Laporannya, Perda Kespro ini merupakan upaya strategis untuk pembangunan sumber daya manusia yang berkualitas di Kab. Tasikmalaya melalui upaya pengaturan penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Reproduksi yang lebih baik yang akan berdampak pada penurunan Angka Kematian Ibu (AKI) dan Angka Kematian Bayi (AKB), sehingga Angka Harapan Hidup (AHH) dapat meningkat, yang pada akhirnya dapat meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) di Kabupaten Tasikmalaya, karena salah satu permasalahan yang dihadapi sampai saat ini berkaitan dengan kesehatan reproduksi di indonesia adalah permasalahan kematian ibu dan anak. setiap tahun terdapat 20.000 perempuan indonesia yang meninggal akibat melahirkan anak mereka. itu artinya, seperti catatan organisasi kesehatan dunia (who), setiap jam ada dua perempuan meninggal akibat proses kehamilan, persalinan, dan pasca melahirkan. Tingginya angka kematian ibu melahirkan itu disebabkan masih kurangnya kesadaran masyarakat tentang pentingnya kesehatan reproduksi. Disamping itu juga disebabkan oleh faktor ekonomi, pendidikan, sosial, serta transportasi.
Secara umum, komponen penyelenggaraan pelayanan Kesehatan Reproduksi yang diatur oleh Perda Penyelenggaraan Kesehatan Reproduksi (Kespro) adalah Pengaturan Kesehatan Reproduksi sepanjang siklus hidup mulai dari Bayi, Remaja, Ibu sampai Lanjut Usia. Adapun komponen inti dari Perda Kespo ini adalah Kesehatan Ibu dan Anak, Keluarga Berencana (KB), Pencegahan dan Pengobatan Infeksi Menular Seksual, Kesehatan Reproduksi Remaja, dan Kesehatan Reproduksi Usia Lanjut, dan Pelayanan Kesehatan untuk Korban Kekerasan Berbasis Gender. Lebih lanjut dalam Perda ini diatur beberapa klausul yang menjadi nantinya akan menjadi solusi permasalahan Kesehatan Reproduksi selama ini. Salah satu contohnya adalah adanya pasal tentang kemitraan antara bidan dan paraji sehingga dalam melaksanakan pelayanan persalinan menjadi lebih sinergis. Selain itu, untuk masalah Kesehatan Reproduksi Remaja juga diatur dalam pasal melalui upaya integrasi mata pelajaran di sekolah dengan materi Kesehatan Reproduksi Remaja, sehingga Remaja lebih memahami arti pentingnya kesehatan reproduksi dan dapat menghindarkan diri dari prilaku seks bebas. Kesehatan lanjut usia pun diatur melalui pemberdayaan lanjut usia yang potensial maupun non potensial sehingga kesejahteraan secara fisik dan mentalnya dapat terpenuhi. Upaya-upaya tersebut secara teknis sudah dilaksankan oleh Dinas Kesehatan, namun dengan adanya Perda Kespro ini, diharapkan adanya payung hukum yang secara tegas mengatur pelaksanaannya baik dalam langkah implementatif ataupun proses pengalokasian dana yang berpihak pada kesehatan reproduksi, yang pada akhirnya akan dapat meningkatkan kesejahteraan secara fisik dan mental bagi masyarakat di Kab. Tasikmalaya.

17 Maret 2010

PERDA KESPRO KABUPATEN TASIKMALAYA

Di Kabupaten Tasikmalaya, pada tahun 2010 memiliki issue strategis yang diusung yaitu mengenai upaya pengendalian penduduk, hal ini sejalan dengan mandat dari Peraturan Daerah No. 9 Tahun 2009 Tentang Penyelenggaraan Kesehatan Reproduksi yang telah ditetapkan pada tanggal 5 Agustus 2009 dan merupakan Hak Inisiatif DPRD Kab. Tasikmalaya serta difasilitasi oleh Forum Parlemen Untuk Kependudukan dan Pembangunan Indonesia, karena dalam Perda kesehatan reproduksi tersebut diatur diatur mengenai upaya pengendalian dan peningkatan kualitas penduduk, walaupun hanya dalam aspek mikro menengai Kesehatan Reproduksi. Namun perjuangan belumlah berakhir, karena yang terpenting adalah bagaimana Implementasi dari Peraturan Daerah Tentang Kesehatan Reproduksi tersebut baik implementasi kegiatannya maupun implementasi penganggaran yang pro terhadap Kesehatan Reproduksi, sehingga Perda Kesehatan Reproduksi yang telah ditetapkan akan memberikan kemanfaatan sebesar-besarnya terhadap Masyarakat Kab. Tasikmalaya, khususnya di bidang Penyelenggaraan Kesehatan Reproduksi dan Kependudukan

Download Perda Kespro No 9 Tahun 2000

15 Maret 2010

Struktur Kepengurusan IFPPD Kab Tasikmalaya 2009 - 2014

Ketua : Drs. H. Ruhimat, M.Pd (Ketua DPRD)
Wakil Ketua : R. Hedi Hadiat (Demokrat)
Wakil Ketua : Asop Sopiudin, S.Ag (PPP)
Wakil Ketua : Drs. Maftuh Farid (Golkar)
Sekretaris : Ucu Dewi Syarifah (PKS)
H. Oleh Soleh (PKB)

Bendahara : Yani Sriwigantini, A.Md (Amanah)
Hj. Titin Sugiartini (PDIP)
Anggota : Seluruh Anggota DPRD (42 orang)
SE : Ilham F. Latief, S.Ip

IFPPD Kabupaten Tasikmalaya

Salah satu hasil konkret dari Konferensi Anggota-Anggota Parlemen Asia untuk Kepedudukan dan Pembangunan di Cairo pada tahun 1994, mengamanatkan dibentuknya suatu wadah untuk anggota-anggota Parlemen se-Asia (AFPPD) di tingkat internasional maupun nasional. Wadah ini diharapkan mampu berperan secara strategis dalam memberikan kontribusinya untuk mengantisipasi dan memecahkan masalah-masalah kependudukan dan pembangunan yang sedang dihadapi bersama di era globalisasi sekarang ini dan pada masa yang akan datang.

Pada saat ini, Forum Parlemen untuk Kependudukan dan Pembangunan telah berhasil terbentuk di 28 negara di Asia dan Pasifik. Di Indonesia, Forum Parlemen Indonesia Untuk Kependudukan dan Pembangunan (Indonesian Forum of Parliamentarians on Population and Development/IFPPD) telah didirikan pada tanggal 17 Oktober 2001 dan di inagurasi oleh Ketua DPR-RI, Ir. Akbar Tanjung pada tanggal 15 Oktober 2002. Disamping telah terbentuknya Forum Parlemen Indonesia untuk Kependudukan dan Pembangunan pada tingkat nasional, sementara ini pada tingkat provinsi juga telah terbentuk Forum Parlemen Untuk Kependudukan dan Pembangunan di Propinsi Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tengara Timur, Nusa Tenggara Barat dan Jawa Barat.

Melalui dukungan dana dari UNFPA (United Nations Population Fund) IFPPD tingkat kabupaten baru dibentuk di kabupaten Tasikmalaya yang secara legalitas mekanisme prosedural pembentukannya diperkuat dengan surat pengesahan dan pengukuhan dari Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya dengan SK Ketua DPRD No. 170/Kep-1028E/DPRD Tanggal 27 Desember 2007 dan SK Pimpinan DPRD Kab Tasikmalaya No. 1 Tahun 2010, yang langsung diketuai oleh Ketua DPRD dan berangontakan semua anggota DPRD. Keanggotaan IFPPD ini bersifat sukarela (“volunteer”) dan aktif bagi setiap anggotanya dan juga mempunyai jaringan pada tingkat Asia. Kegiatan rutin IFPPD didukung oleh seorang Secretaris Executive.

Dengan terbentuknya Forum Parlemen Untuk Kependudukan dan Pembangunan di Kabupaten Tasikmalaya, salah satu komponen strategis yang akan merupakan bagian dari kontribusinya adalah dengan mengangkat isu-isu penting kependudukan dan pembangunan dengan agenda utama meningkatkan kualitas pembangunan manusia Indonesia, khususnya di Kabupaten Tasikmalaya sesuai dengan mandat serta pelaksanaan kewajiban dari 3 fungsi parlemen (Legislasi, Penyusunan dan Pengalokasian Anggaran, Pengawasan) dan pemerintah di era reformasi yang telah tertuang di dalam UUD 45 dan UU No.32 Tentang Pemerintah Daerah dalam upaya mencapai keberhasilan pembangunan nasional secara menyeluruh.



SILAHKAN DOWNLOAD
Profil IFPPD Kabupaten Tasikmalaya

UNICEF Press Centre - Millennium Development Goals

UNICEF Press Centre - HIV/AIDS and children