Tampilkan postingan dengan label Perda Kespro. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Perda Kespro. Tampilkan semua postingan

5 April 2010

Good Governance Brief: Peran DPRD dalam Meningkatkan Otonomi Daerah dan Tata Pemerintahan yang Baik

Tinjauan ini memotret bagaimana DPRD membuka diri kepada masyarakat untuk mendapatkan masukan bagi penyusunan kebijakan publik dan pengawasannya, menggambarkan peran dan fungsi DPRD, isu-isu penting, tantangan dan peluang bagi penguatan peran DPRD sebagai pendukung otonomi daerah dan tata pemerintahan yang baik. Dikemukakan pula peluang bagi peningkatan keterlibatan warga dalam penyusunan kebijakan oleh DPRD, serta usulan untuk langkah selanjutnya berdasarkan rekomendasi dari konferensi nasional yang diselenggarakan LGSP pada bulan November 2007.

Lebih Lanjut.............

Silahkan Download
Good Governance Brief: Peran DPRD dalam Meningkatkan Otonomi Daerah dan Tata Pemerintahan yang Baik

Penulis: LGSP

2 April 2010

Good Governance Brief: Peran DPRD dalam Meningkatkan Otonomi Daerah dan Tata Pemerintahan yang Baik

Tinjauan ini memotret bagaimana DPRD membuka diri kepada masyarakat untuk mendapatkan masukan bagi penyusunan kebijakan publik dan pengawasannya, menggambarkan peran dan fungsi DPRD, isu-isu penting, tantangan dan peluang bagi penguatan peran DPRD sebagai pendukung otonomi daerah dan tata pemerintahan yang baik. Dikemukakan pula peluang bagi peningkatan keterlibatan warga dalam penyusunan kebijakan oleh DPRD, serta usulan untuk langkah selanjutnya berdasarkan rekomendasi dari konferensi nasional yang diselenggarakan LGSP pada bulan November 2007.

Lebih Lanjut.............

Silahkan Download
Good Governance Brief: Peran DPRD dalam Meningkatkan Otonomi Daerah dan Tata Pemerintahan yang Baik

Penulis: LGSP

Pengawasan DPRD Terhadap Pelayanan Publik

Buku berisikan panduan selangkah demi selangkah bagi DPRD dalam melakukan pengawasan terhadap pelayanan publik. Bab awal dimulai dengan pemahaman tentang tanggungjawab DPRD terhadap pelayanan publik yang adil dan berkualitas serta kerangka hukumnya. Bab-bab selanjutnya berisi antara lain tentang: ruang lingkup pengawasan, prosedur dan mekanisme pengawasan serta pertanggungjawaban atas hasil pengawasan.

Lebih Lanjut.............

Silahkan Download
Pengawasan DPRD Terhadap Pelayanan Publik

Penulis: LGSP

31 Maret 2010

DPRD KAB. TASIKMALAYA MENETAPKAN RAPERDA PENYELENGGARAAN KESEHATAN REPRODUKSI MENJADI PERDA PENYELENGGARAAN KESEHATAN REPRODUKSI

Sebagai Perda Inisiatif DPRD Kab. Tasikmalaya di Akhir Masa Jabatannya, dalam Sidang Paripurna DPRD Kab. Tasikmalaya pada tanggal 5/8-2009, Raperda Penyelenggaraan Kesehatan Reproduksi Kab. Tasikmalaya disetujui untuk ditetapkan menjadi Perda Penyelenggaraan Kesehatan Reproduksi. Persetujuan tersbut ditandai dengan penanda tanganan keputusan bersama antara DPRD Kab. Tasikmalaya dan Bupati Kab. Tasikmalaya, yang dihadiri oleh Pimpinan dan Anggota DPRD Kab. Tasikmalaya, Bupati & Wakil Bupati Tasikmalaya, Sekda Kab. Tasikmalaya, Kepala-Kepala OPD Kab. Tasikmalaya, Sekretaris Eksekutif Forum Parlemen Kab. Tasikmalaya, UNFPA Kab. Tasikmalaya dan undangan lainnya.
Hal yang menarik bahwa Perda Penyelenggaraan Kesehatan Reproduksi yang ditetapkan DPRD Kab. Tasikmalaya, merupakan Perda Inisiatif DPRD Kab. Tasikmalaya dan merupakan Perda yang pertama kali ada di Indonesia untuk tingkat Kabupaten, adapun untuk tingkat Propinsi telah dimiliki oleh Propinsi Sumatera Selatan. Ini merupakan hal yang membanggakan karena di masa akhir tugasnya, anggota DPRD Kab. Tasikmalaya telah menyumbangkan sebuah perda yang menyangkut kemaslahatan untuk kesejahteraan Masyarakat Kab. Tasikmalaya.
Menurut Ketua Pansus Kesehatan Reproduksi Dr. H. Anas Kalyubi dalam Laporannya, Perda Kespro ini merupakan upaya strategis untuk pembangunan sumber daya manusia yang berkualitas di Kab. Tasikmalaya melalui upaya pengaturan penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Reproduksi yang lebih baik yang akan berdampak pada penurunan Angka Kematian Ibu (AKI) dan Angka Kematian Bayi (AKB), sehingga Angka Harapan Hidup (AHH) dapat meningkat, yang pada akhirnya dapat meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) di Kabupaten Tasikmalaya, karena salah satu permasalahan yang dihadapi sampai saat ini berkaitan dengan kesehatan reproduksi di indonesia adalah permasalahan kematian ibu dan anak. setiap tahun terdapat 20.000 perempuan indonesia yang meninggal akibat melahirkan anak mereka. itu artinya, seperti catatan organisasi kesehatan dunia (who), setiap jam ada dua perempuan meninggal akibat proses kehamilan, persalinan, dan pasca melahirkan. Tingginya angka kematian ibu melahirkan itu disebabkan masih kurangnya kesadaran masyarakat tentang pentingnya kesehatan reproduksi. Disamping itu juga disebabkan oleh faktor ekonomi, pendidikan, sosial, serta transportasi.
Secara umum, komponen penyelenggaraan pelayanan Kesehatan Reproduksi yang diatur oleh Perda Penyelenggaraan Kesehatan Reproduksi (Kespro) adalah Pengaturan Kesehatan Reproduksi sepanjang siklus hidup mulai dari Bayi, Remaja, Ibu sampai Lanjut Usia. Adapun komponen inti dari Perda Kespo ini adalah Kesehatan Ibu dan Anak, Keluarga Berencana (KB), Pencegahan dan Pengobatan Infeksi Menular Seksual, Kesehatan Reproduksi Remaja, dan Kesehatan Reproduksi Usia Lanjut, dan Pelayanan Kesehatan untuk Korban Kekerasan Berbasis Gender. Lebih lanjut dalam Perda ini diatur beberapa klausul yang menjadi nantinya akan menjadi solusi permasalahan Kesehatan Reproduksi selama ini. Salah satu contohnya adalah adanya pasal tentang kemitraan antara bidan dan paraji sehingga dalam melaksanakan pelayanan persalinan menjadi lebih sinergis. Selain itu, untuk masalah Kesehatan Reproduksi Remaja juga diatur dalam pasal melalui upaya integrasi mata pelajaran di sekolah dengan materi Kesehatan Reproduksi Remaja, sehingga Remaja lebih memahami arti pentingnya kesehatan reproduksi dan dapat menghindarkan diri dari prilaku seks bebas. Kesehatan lanjut usia pun diatur melalui pemberdayaan lanjut usia yang potensial maupun non potensial sehingga kesejahteraan secara fisik dan mentalnya dapat terpenuhi. Upaya-upaya tersebut secara teknis sudah dilaksankan oleh Dinas Kesehatan, namun dengan adanya Perda Kespro ini, diharapkan adanya payung hukum yang secara tegas mengatur pelaksanaannya baik dalam langkah implementatif ataupun proses pengalokasian dana yang berpihak pada kesehatan reproduksi, yang pada akhirnya akan dapat meningkatkan kesejahteraan secara fisik dan mental bagi masyarakat di Kab. Tasikmalaya.

17 Maret 2010

PERDA KESPRO KABUPATEN TASIKMALAYA

Di Kabupaten Tasikmalaya, pada tahun 2010 memiliki issue strategis yang diusung yaitu mengenai upaya pengendalian penduduk, hal ini sejalan dengan mandat dari Peraturan Daerah No. 9 Tahun 2009 Tentang Penyelenggaraan Kesehatan Reproduksi yang telah ditetapkan pada tanggal 5 Agustus 2009 dan merupakan Hak Inisiatif DPRD Kab. Tasikmalaya serta difasilitasi oleh Forum Parlemen Untuk Kependudukan dan Pembangunan Indonesia, karena dalam Perda kesehatan reproduksi tersebut diatur diatur mengenai upaya pengendalian dan peningkatan kualitas penduduk, walaupun hanya dalam aspek mikro menengai Kesehatan Reproduksi. Namun perjuangan belumlah berakhir, karena yang terpenting adalah bagaimana Implementasi dari Peraturan Daerah Tentang Kesehatan Reproduksi tersebut baik implementasi kegiatannya maupun implementasi penganggaran yang pro terhadap Kesehatan Reproduksi, sehingga Perda Kesehatan Reproduksi yang telah ditetapkan akan memberikan kemanfaatan sebesar-besarnya terhadap Masyarakat Kab. Tasikmalaya, khususnya di bidang Penyelenggaraan Kesehatan Reproduksi dan Kependudukan

Download Perda Kespro No 9 Tahun 2000

UNICEF Press Centre - Millennium Development Goals

UNICEF Press Centre - HIV/AIDS and children