Tampilkan postingan dengan label Kespro. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kespro. Tampilkan semua postingan

5 April 2010

Good Governance Brief: Peran DPRD dalam Meningkatkan Otonomi Daerah dan Tata Pemerintahan yang Baik

Tinjauan ini memotret bagaimana DPRD membuka diri kepada masyarakat untuk mendapatkan masukan bagi penyusunan kebijakan publik dan pengawasannya, menggambarkan peran dan fungsi DPRD, isu-isu penting, tantangan dan peluang bagi penguatan peran DPRD sebagai pendukung otonomi daerah dan tata pemerintahan yang baik. Dikemukakan pula peluang bagi peningkatan keterlibatan warga dalam penyusunan kebijakan oleh DPRD, serta usulan untuk langkah selanjutnya berdasarkan rekomendasi dari konferensi nasional yang diselenggarakan LGSP pada bulan November 2007.

Lebih Lanjut.............

Silahkan Download
Good Governance Brief: Peran DPRD dalam Meningkatkan Otonomi Daerah dan Tata Pemerintahan yang Baik

Penulis: LGSP

4 April 2010

Pentingnya Pendidikan seks bagi remaja

Remaja adalah masa peralihan dari masa kanak-kanak ke masa dewasa. Menurut WHO (badan PBB untuk kesehatan dunia) usia remaja adalah 12 sampai 24 tahun. Namun jika pada usia remaja seseorang sudah menikah, maka ia tergolong usia dewasa. Sebaliknya, jika usia sudah bukan lagi remaja tetapi masih tergantung pada orang tua (tidak mandiri), maka dimasukkan ke dalam kelompok remaja. Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan ketika berbicara tentang remaja dan pendidikan seks, terutama yang berhubungan perkembangan seks. Ada kesan pada remaja bahwa seks itu menyenangkan, puncak rasa kecintaaan, tidak ada kedukaan, tidak menyakitkan bahkan membahagiakan, sehingga tidak ada yang perlu ditakutkan. Seks hanya berkisar prilaku seks semata yang disertai birahi, bahkan ada yang beranggapan bahwa gaul atau tidaknya seorang remaja dilihat dari pengalaman seks mereka, sehingga ada opini “seks adalah sesuatu yang menarik dan perlu dicoba“ (dikenal dengan istilah sexpectation).

Pendidikan seks diperlukan agar anak mengetahui fungsi organ seks, tanggungjawab yang ada padanya, halal haram berkaitan dengan organ seks dan panduan menghindari penyimpangan dalam prilaku seksual mereka sejak dini.
Memang masa remaja adalah masa yang sangat didominasi dengan masalah-masalah seks. Remaja juga akan sangat memperhatikan masalah-masalah seks. Banyak remaja yang mengkonsumsi bacaan-bacaan porno, melihat film-film blue dan semakin bertambah ketika mereka berhadapan dengan rangsangan seks seperti suara, pembicaraan, tulisan, foto, sentuhan, film. Bahkan semakin hari semakin bervariatif. Padahal apabila remaja sudah terjatuh dalam kegiatan seks yang haram, maka akibatnya sudah tidak bisa dibayangkan lagi:
1. Hilangnya harga diri bagi remaja laki dan hilangnya keperawanan bagi perempuan.
2. Perasaan berdosa yang mendalam, terkadang berakibat menjadi lemah dan semakin jauh dengan Allah SWT.
3. Perasaan takut hamil.
4. Lemahnya kepercayaan antara dua pihak.
5. Apabila hubungan ini diteruskan, akan menjadi hubungan yang gagal, terlebih bila dikembalikan dengan hukum syari’at.
6. Penghinaan masyarakat terhadap remaja laki-laki dan perempuan, juga kepada keluarganya.

Bagaimana solusinya? DR. Akram Ridho Mursi memberikan solusinya, sebagai berikut:
Pertama, dengan meminimalkan hal-hal yang merangsang, mengekang ledakan-ledakan nafsu dan menguasainya. Sebab, sesungguhnya tuntuntan untuk memenuhi hasrat biologis didorong oleh dua sebab:
• Ekstern, dengan jalan rangsangan. Pada awalnya memori seks dibentuk oleh stimulasi eksternal (bukan persepsi).
• Intern, dengan jalan berpikir dan bertindak.

Kedua, dengan menjaga diri (Isti’faaf). Hal ini merupakan bagian dari proses sebagai berikut:
1. Memahami diri. Dimana remaja putra dan putri memahami tentang jati dirinya. Menyadari akan tugas dan tanggungjawab hidup, mengerti hubungan dirinya dengan lingkungannya, (Al Hajj: 77)
2. Kualitas akhlak. Menyadari batas-batas nilai, tugas masyarakat. Kecil dan besar, komitmen dengan tanggung jawab bersama dalam masyarakat.
3. Kesadaran beragama. Perasaan taqwa dan muroqabah-Nya. Al Alaq: 14.
4. Perasaan damai di rumah. Terbangun dari keterbukaan, cinta kasih, saling memahami diantara sesama anggota keluarga.
5. Pengawasan yang cerdas dari orang tua.
6. Komitmen dengan aturan-aturan Allah SWT dalam berpakaian dan dalam bergaul dengan lawan jenis.
7. Menghindari pergaulan bebas dan mencegah berduaan tanpa mahram.

Apa yang bisa orangtua lakukan agar anak dan remaja tak sungkan berkomunikasi tentang seks ?
1. Ubah cara berpikir anda. Bahwa makna pendidikan seks itu sangat luas, tidak hanya berkisar masalah jenis kelamin dan hubungan seksual. Tapi di dalamnya ada perkembangan manusia (termasuk anatomi dan fisiologi organ tubuh, terutama organ reproduksi); hubungan antar manusia (antar keluarga, teman, pacar dan perkawinan); kemampuan personal (termasuk di dalamnya tentang nilai, komunikasi, negosisasi dan pengambilan keputusan); perilaku seksual; kesehatan seksual (meliputi kontrasepsi, pencegahan Infeksi Menular Seksual (IMS), HIV/AIDS, aborsi dan kekerasan seksual); serta budaya dan masyarakat (tentang jender, seksualitas dan agama).

2. Mengajarkan tentang pendidikan seks sejak dini. Seperti saat anda mulai mengajari “ini hidung”, atau “ini mulut”, maka pada saat itulah anda mengajarinya “ini penis” atau “ini vulva” . Jangan menggunakan istilah-istilah yang tidak tepat (misalnya “nenen” untuk mengganti kata payudara atau yang lainnya), karena dengan demikian tanpa sengaja kita telah membuat dikotomi, antara organ yang biasa dan organ yang “jorok” atau tabu atau negatif. Karena persepsi tentang bagian tubuh yang keliru akan berdampak negatif bagi anak di masa yang akan datang.

3. Manfaatkan ‘Golden Moments”, misalnya saat sedang menonton teve yang sedang menayangkan kasus perkosaan, saat sedang melakukan aktivitas berdua (masak, membereskan tempat tidur), dan lain-lain.

4. Dengarkan apa yang diucapkan anak dengan sungguh-sungguh, pahami pikiran dan perasaan mereka. Dengan demikian mereka akan merasa diterima, jika sudah merasa diterima, mereka akan membuka diri, percaya dan mudah diajak kerja sama.

5. Jangan menceramahi. Anak umumnya tidak suka diceramahi. Karena pada saat kita menceramahi seseorang, biasanya kita “menempatkan” diri kita lebih tinggi darinya. Bukan dengan cara ini kita bisa berkomunikasi dengan mereka.

6. Gunakan istilah yang tepat, sesuai dengan usianya. Misalnya saja kalau anak anda sudah beranjak remaja, maka gunakanlah bahasa gaul yang biasa digunakan remaja, sehingga anak tidak merasa sungkan menanggapi pembicaraan anda.

7. Gunakan pendekatan agama. Kita harus meyakini bahwa segala masalah dan persoalan di dunia ini harus diselesaikan dengan nilai-nilai agama. Karena nilai-nilai agama tidak akan pernah berubah sampai kapan pun. Anak-anak juga harus diajak mempraktekkan ajaran agama dalam kehidupan sehari-hari.

8. Mulai saat ini juga. Begitu anda membaca artikel ini, mulai susun strategi apa yang akan anda gunakan untuk mulai mengajak anak berbicara. Yang perlu diingat yaitu bahwa anak adalah orang tua di masa yang akan datang, maka dari itu harus kita persiapkan sedemikian rupa agar menjadi generasi yang siap menghadapi masa depan dengan segala rintangannya. Percayalah, bahwa anda merupakan orang yang paling tepat dalam hal ini, dengan mempercayai diri sendiri, anda pun telah memberikan kepercayaan pada anak..

Penutup
Sedemikian mendesaknya pendidikan seks yang sebenarnya bagi anak-anak dan remaja. Tentunya bukanlah pendidikan seks yang lebih menekankan pada sisi aman dan sehat dalam berhubungan seks bebas. Pendidikan seks seperti ini tidak akan mengurangi timbulnya penyakit kelamin atau hamil pra nikah, karena tidak mengubah kebiasaan seks mereka.

Kita menginginkan pendidikan seks yang sesuai dengan fitrah sebagai manusia, ingin menjaga harga diri dan kehormatan diri sesuai dengan yang diingini oleh Allah SWT. Bukankah Islam sudah mencontohkan dan mengajarkan pencegahan prilaku seksual yang terlarang sejak dini?

Firman Allah dalam surah Al Isra’ ayat 32, yang artinya "Dan janganlah kamu mendekati Zina. Sesungguhnya zina itu adalah perbuatan yang keji dan merupakan jalan yang buruk". Wallahu A’lam.

Daftar bacaan.
• Terjemah Al Qur’an, DEPAG RI, 1989
• Muhammad Sa’id Mursy, Abnaaunaa kaifa nabniihim wa nahmiihim 2005
• Akram Ridho Mursy DR, Jadi Remaja Penuh warna Perjalanan, Menemukan jati Diri, 2007
• Abdullah nashih Ulwan, Tarbiyatu Al Aulad, 1993
• Shinta Santi, Lc Mendidik Anak Menuju Surga, 2002
• Sayyid Sabiq, Fikih Sunnah, 1993
• Situs Kesehatan Reproduksi

Disampaikan oleh Nurhayati Syarifuddin, S.Pd. ibu rumah tangga dengan tiga orang anak, pada acara Seminar perempuan dengan Tema “Seksologi; Antara Perlu dan Tabu” Di Aula Wisma Nusantara, Kamis, 22 November 2007 yang diselenggarakan kerjasama Fatayat NU Mesir, Majlis Ta’lim Al-Muttaqin dan Pengajian An-Nisaa KPSBI KBRI Cairo.

2 April 2010

Good Governance Brief: Peran DPRD dalam Meningkatkan Otonomi Daerah dan Tata Pemerintahan yang Baik

Tinjauan ini memotret bagaimana DPRD membuka diri kepada masyarakat untuk mendapatkan masukan bagi penyusunan kebijakan publik dan pengawasannya, menggambarkan peran dan fungsi DPRD, isu-isu penting, tantangan dan peluang bagi penguatan peran DPRD sebagai pendukung otonomi daerah dan tata pemerintahan yang baik. Dikemukakan pula peluang bagi peningkatan keterlibatan warga dalam penyusunan kebijakan oleh DPRD, serta usulan untuk langkah selanjutnya berdasarkan rekomendasi dari konferensi nasional yang diselenggarakan LGSP pada bulan November 2007.

Lebih Lanjut.............

Silahkan Download
Good Governance Brief: Peran DPRD dalam Meningkatkan Otonomi Daerah dan Tata Pemerintahan yang Baik

Penulis: LGSP

Pengawasan DPRD Terhadap Pelayanan Publik

Buku berisikan panduan selangkah demi selangkah bagi DPRD dalam melakukan pengawasan terhadap pelayanan publik. Bab awal dimulai dengan pemahaman tentang tanggungjawab DPRD terhadap pelayanan publik yang adil dan berkualitas serta kerangka hukumnya. Bab-bab selanjutnya berisi antara lain tentang: ruang lingkup pengawasan, prosedur dan mekanisme pengawasan serta pertanggungjawaban atas hasil pengawasan.

Lebih Lanjut.............

Silahkan Download
Pengawasan DPRD Terhadap Pelayanan Publik

Penulis: LGSP

1 April 2010

Kesehatan Reproduksi dalam Perspektif HAM

Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia (Ditjen HAM) Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (Depkumham) melakukan kerjasama dengan World Health Organization (WHO) dalam rangka pemajuan hak asasi manusia (HAM). Kerjasama pemajuan HAM dengan badan-badan khusus PBB ini adalah seminar tentang kesehatan reproduksi.
Dalam pembukaannya Direktur Informasi Ditjen HAM Dimas Samodra Rum menyatakan, saat ini pemerintah Indonesia mengalami banyak kemajuan di bidang HAM. "Kerjasama dengan organisasi internasional seperti WHO diharapkan menjadi langkah strategis dalam rangka melaksanakan pemerintahan yang bersih dan demokrasi," tandas Dimas di Acara Seminar Kesehatan Reproduksi di Gedung Bidakara, Jakarta (28/08).
Lebih lanjut Dimas mengemukakan, fakta saat ini sering ditemukan tindak kekerasan yang dialami wanita. Para wanita rawan akan tindak kekerasan seksual dan perilaku pergaulan bebas yang dapat berakibat terinfeksi HIV. "Seminar ini ditujukan untuk memberikan informasi kepada partisipan untuk mengerti seberapa pentingnya kesehatan reproduksi bagi wanita, dan diharapkan para partisipan dapat disebarluaskan ke lingkungan sekitar," kata Dimas.
Sebelumnya, Kepala Perwakilan WHO untuk Indonesia Subhash Salunke menyatakan, bahwa kerjasama ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pengertian tentang isu kesehatan reproduksi. “WHO mengestimasikan bahwa penyakit reproduksi adalah 33 persen dari total penyakit yang diderita oleh wanita. Nilai tersebut sangat berbeda dibandingkan dengan pria yang hanya 12,3 persen dengan umur yang sama,” sambut Subhash.
Subhash menyatakan, lebih dari lima juta wanita di Indonesia yang meninggal, lima belas ribu di antaranya meninggal karena kehamilan dan melahirkan. “Penyebab utama kasus kematian ibu dan anak sebagian besar karena kurangnya kesadaran, kemampuan, dan akses untuk mendapatkan informasi perawatan,” ujar Subhash.
Menurut Subhash, saat ini Indonesia masih memerangi tingginya masalah kematian dan penyakit akan infeksi reproduksi dan infeksi seksual. Termasuk HIV, kehamilan yang tidak diinginkan, aborsi yang berbahaya, dan kebiasan seksual yang beresiko. "Kita juga dihadapkan norma-norma yang bertentangan, yang membuat tembok penghalang bagi wanita untuk mendapatkan informasi, perawatan kesehatan reproduksi, dan kegiatan yang menunjang generasi muda untuk sehat," tambah Subhash.
Tini Setiawan dari WHO juga mengatakan, sejumlah penelitian khususnya dengan kasus AIDS yang banyak berhubungan dengan hak reproduksi wanita diderita umumnya pada usia 20-29 tahun. "Ini semua karena akses informasi bagi perempuan muda dan remaja belum secara baik ditangani pemerintah, dalam hal ini Depkes," tandasnya.
Di akhir sambutan, Subhash berpesan guru memegang peranan penting untuk menyebarluaskan informasi reproduksi yang sehat kepada murid-muridnya. ”Hal ini akan membuat para murid berpikir untuk melakukan kebiasaan yang riskan, seperti pergaulan bebas”, kata Subhash.
Dalam seminar ini disepakati bahwa Negara wajib memberikan perlindungan terhadap hak yang berkaitan dengan kesehatan reproduksi diantaranya Hak atas kehidupan, kelangsungan hidup/perkembangan, pencapaian standar kesehatan setinggi-tingginya, memperoleh pendidikan/informasi kesehatan dan hak untuk tidak didiskriminasi.

Sumber
hukumham.info
Senin, 01 September 2008

31 Maret 2010

DPRD KAB. TASIKMALAYA MENETAPKAN RAPERDA PENYELENGGARAAN KESEHATAN REPRODUKSI MENJADI PERDA PENYELENGGARAAN KESEHATAN REPRODUKSI

Sebagai Perda Inisiatif DPRD Kab. Tasikmalaya di Akhir Masa Jabatannya, dalam Sidang Paripurna DPRD Kab. Tasikmalaya pada tanggal 5/8-2009, Raperda Penyelenggaraan Kesehatan Reproduksi Kab. Tasikmalaya disetujui untuk ditetapkan menjadi Perda Penyelenggaraan Kesehatan Reproduksi. Persetujuan tersbut ditandai dengan penanda tanganan keputusan bersama antara DPRD Kab. Tasikmalaya dan Bupati Kab. Tasikmalaya, yang dihadiri oleh Pimpinan dan Anggota DPRD Kab. Tasikmalaya, Bupati & Wakil Bupati Tasikmalaya, Sekda Kab. Tasikmalaya, Kepala-Kepala OPD Kab. Tasikmalaya, Sekretaris Eksekutif Forum Parlemen Kab. Tasikmalaya, UNFPA Kab. Tasikmalaya dan undangan lainnya.
Hal yang menarik bahwa Perda Penyelenggaraan Kesehatan Reproduksi yang ditetapkan DPRD Kab. Tasikmalaya, merupakan Perda Inisiatif DPRD Kab. Tasikmalaya dan merupakan Perda yang pertama kali ada di Indonesia untuk tingkat Kabupaten, adapun untuk tingkat Propinsi telah dimiliki oleh Propinsi Sumatera Selatan. Ini merupakan hal yang membanggakan karena di masa akhir tugasnya, anggota DPRD Kab. Tasikmalaya telah menyumbangkan sebuah perda yang menyangkut kemaslahatan untuk kesejahteraan Masyarakat Kab. Tasikmalaya.
Menurut Ketua Pansus Kesehatan Reproduksi Dr. H. Anas Kalyubi dalam Laporannya, Perda Kespro ini merupakan upaya strategis untuk pembangunan sumber daya manusia yang berkualitas di Kab. Tasikmalaya melalui upaya pengaturan penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Reproduksi yang lebih baik yang akan berdampak pada penurunan Angka Kematian Ibu (AKI) dan Angka Kematian Bayi (AKB), sehingga Angka Harapan Hidup (AHH) dapat meningkat, yang pada akhirnya dapat meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) di Kabupaten Tasikmalaya, karena salah satu permasalahan yang dihadapi sampai saat ini berkaitan dengan kesehatan reproduksi di indonesia adalah permasalahan kematian ibu dan anak. setiap tahun terdapat 20.000 perempuan indonesia yang meninggal akibat melahirkan anak mereka. itu artinya, seperti catatan organisasi kesehatan dunia (who), setiap jam ada dua perempuan meninggal akibat proses kehamilan, persalinan, dan pasca melahirkan. Tingginya angka kematian ibu melahirkan itu disebabkan masih kurangnya kesadaran masyarakat tentang pentingnya kesehatan reproduksi. Disamping itu juga disebabkan oleh faktor ekonomi, pendidikan, sosial, serta transportasi.
Secara umum, komponen penyelenggaraan pelayanan Kesehatan Reproduksi yang diatur oleh Perda Penyelenggaraan Kesehatan Reproduksi (Kespro) adalah Pengaturan Kesehatan Reproduksi sepanjang siklus hidup mulai dari Bayi, Remaja, Ibu sampai Lanjut Usia. Adapun komponen inti dari Perda Kespo ini adalah Kesehatan Ibu dan Anak, Keluarga Berencana (KB), Pencegahan dan Pengobatan Infeksi Menular Seksual, Kesehatan Reproduksi Remaja, dan Kesehatan Reproduksi Usia Lanjut, dan Pelayanan Kesehatan untuk Korban Kekerasan Berbasis Gender. Lebih lanjut dalam Perda ini diatur beberapa klausul yang menjadi nantinya akan menjadi solusi permasalahan Kesehatan Reproduksi selama ini. Salah satu contohnya adalah adanya pasal tentang kemitraan antara bidan dan paraji sehingga dalam melaksanakan pelayanan persalinan menjadi lebih sinergis. Selain itu, untuk masalah Kesehatan Reproduksi Remaja juga diatur dalam pasal melalui upaya integrasi mata pelajaran di sekolah dengan materi Kesehatan Reproduksi Remaja, sehingga Remaja lebih memahami arti pentingnya kesehatan reproduksi dan dapat menghindarkan diri dari prilaku seks bebas. Kesehatan lanjut usia pun diatur melalui pemberdayaan lanjut usia yang potensial maupun non potensial sehingga kesejahteraan secara fisik dan mentalnya dapat terpenuhi. Upaya-upaya tersebut secara teknis sudah dilaksankan oleh Dinas Kesehatan, namun dengan adanya Perda Kespro ini, diharapkan adanya payung hukum yang secara tegas mengatur pelaksanaannya baik dalam langkah implementatif ataupun proses pengalokasian dana yang berpihak pada kesehatan reproduksi, yang pada akhirnya akan dapat meningkatkan kesejahteraan secara fisik dan mental bagi masyarakat di Kab. Tasikmalaya.

17 Maret 2010

PERDA KESPRO KABUPATEN TASIKMALAYA

Di Kabupaten Tasikmalaya, pada tahun 2010 memiliki issue strategis yang diusung yaitu mengenai upaya pengendalian penduduk, hal ini sejalan dengan mandat dari Peraturan Daerah No. 9 Tahun 2009 Tentang Penyelenggaraan Kesehatan Reproduksi yang telah ditetapkan pada tanggal 5 Agustus 2009 dan merupakan Hak Inisiatif DPRD Kab. Tasikmalaya serta difasilitasi oleh Forum Parlemen Untuk Kependudukan dan Pembangunan Indonesia, karena dalam Perda kesehatan reproduksi tersebut diatur diatur mengenai upaya pengendalian dan peningkatan kualitas penduduk, walaupun hanya dalam aspek mikro menengai Kesehatan Reproduksi. Namun perjuangan belumlah berakhir, karena yang terpenting adalah bagaimana Implementasi dari Peraturan Daerah Tentang Kesehatan Reproduksi tersebut baik implementasi kegiatannya maupun implementasi penganggaran yang pro terhadap Kesehatan Reproduksi, sehingga Perda Kesehatan Reproduksi yang telah ditetapkan akan memberikan kemanfaatan sebesar-besarnya terhadap Masyarakat Kab. Tasikmalaya, khususnya di bidang Penyelenggaraan Kesehatan Reproduksi dan Kependudukan

Download Perda Kespro No 9 Tahun 2000

UNICEF Press Centre - Millennium Development Goals

UNICEF Press Centre - HIV/AIDS and children