15 Maret 2010

IFPPD Kabupaten Tasikmalaya

Salah satu hasil konkret dari Konferensi Anggota-Anggota Parlemen Asia untuk Kepedudukan dan Pembangunan di Cairo pada tahun 1994, mengamanatkan dibentuknya suatu wadah untuk anggota-anggota Parlemen se-Asia (AFPPD) di tingkat internasional maupun nasional. Wadah ini diharapkan mampu berperan secara strategis dalam memberikan kontribusinya untuk mengantisipasi dan memecahkan masalah-masalah kependudukan dan pembangunan yang sedang dihadapi bersama di era globalisasi sekarang ini dan pada masa yang akan datang.

Pada saat ini, Forum Parlemen untuk Kependudukan dan Pembangunan telah berhasil terbentuk di 28 negara di Asia dan Pasifik. Di Indonesia, Forum Parlemen Indonesia Untuk Kependudukan dan Pembangunan (Indonesian Forum of Parliamentarians on Population and Development/IFPPD) telah didirikan pada tanggal 17 Oktober 2001 dan di inagurasi oleh Ketua DPR-RI, Ir. Akbar Tanjung pada tanggal 15 Oktober 2002. Disamping telah terbentuknya Forum Parlemen Indonesia untuk Kependudukan dan Pembangunan pada tingkat nasional, sementara ini pada tingkat provinsi juga telah terbentuk Forum Parlemen Untuk Kependudukan dan Pembangunan di Propinsi Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tengara Timur, Nusa Tenggara Barat dan Jawa Barat.

Melalui dukungan dana dari UNFPA (United Nations Population Fund) IFPPD tingkat kabupaten baru dibentuk di kabupaten Tasikmalaya yang secara legalitas mekanisme prosedural pembentukannya diperkuat dengan surat pengesahan dan pengukuhan dari Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya dengan SK Ketua DPRD No. 170/Kep-1028E/DPRD Tanggal 27 Desember 2007 dan SK Pimpinan DPRD Kab Tasikmalaya No. 1 Tahun 2010, yang langsung diketuai oleh Ketua DPRD dan berangontakan semua anggota DPRD. Keanggotaan IFPPD ini bersifat sukarela (“volunteer”) dan aktif bagi setiap anggotanya dan juga mempunyai jaringan pada tingkat Asia. Kegiatan rutin IFPPD didukung oleh seorang Secretaris Executive.

Dengan terbentuknya Forum Parlemen Untuk Kependudukan dan Pembangunan di Kabupaten Tasikmalaya, salah satu komponen strategis yang akan merupakan bagian dari kontribusinya adalah dengan mengangkat isu-isu penting kependudukan dan pembangunan dengan agenda utama meningkatkan kualitas pembangunan manusia Indonesia, khususnya di Kabupaten Tasikmalaya sesuai dengan mandat serta pelaksanaan kewajiban dari 3 fungsi parlemen (Legislasi, Penyusunan dan Pengalokasian Anggaran, Pengawasan) dan pemerintah di era reformasi yang telah tertuang di dalam UUD 45 dan UU No.32 Tentang Pemerintah Daerah dalam upaya mencapai keberhasilan pembangunan nasional secara menyeluruh.



SILAHKAN DOWNLOAD
Profil IFPPD Kabupaten Tasikmalaya

Tidak ada komentar:

UNICEF Press Centre - Millennium Development Goals

UNICEF Press Centre - HIV/AIDS and children