31 Maret 2010

Tahun 2010 DPRD Kab Tasikmalaya Kaji 10 Perda

Pada tahun 2010 ini Badan Legislasi (Banleg) DPRD Kab Tasikmalaya menerima usulan 10 peraturan daerah (Perda) dari pihak eksekutif yang saat ini mulai dikaji.
Perda-perda tersebut beberapa diantaranya merupakan perda baru seperti perda Pendidikan, Perda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) juga perda untuk mengganti perda lama yang dianggap tidak kompeten lagi untuk diterapkan di Kab Tasikmalaya.
Ketua Badan Legislasi DPRD Kab Tasikmalaya, Hj Titin Sugiartini (Fraksi PDIP - Bendahara IFPPD Kab Tasikmalaya) mengatakan kesepuluh perda tersebut sudah masuk Banleg dan saat ini sudah mulai dikaji. Targetnya kesepuluh perda tersebut bisa disahkan pada tahun 2010 ini.
Kita sudah melakukan pengkajian terhadap perda-perda itu, termasuk kita juga sudah melakukan komunikasi dengan bagian hukum di eksekutif termasuk juga SKPD, SKPD yang ada keterkaitan dengan perda-perda tersebut, ungkapnya Selasa (26/1).
Wakil Ketua Banleg, Mansur Supriadi juga mengatakan perda-perda yang sebelumnya dianggap merugikan masyarakat akan direvisi dengan perda yang baru.
Kita memandang banyak perda yang sudah tidak kompeten lagi makanya perlu dilakukan revisi dengan perda yang baru yang lebih berpihak kepada masyarakat. Kita punya pandangan perda-perda yang dibuat itu harus mengutamakan kepentingan masyarakat, ungkapnya.
Pembuatan perda itu jangan hanya mementingkan pendapatan daerah saja, tetapi juga harus mengutamakan kepentingan masyarakat. Jadi perda yang dianggap memberatkan masyarakat harus diganti, tegasnya.
Lantas perda apa saja yang harus diganti tersebut, Mansur menegaskan salah satunya perda mengenai perda retribusi kesehatan, perda perpajakan, Perda retribusi pembuatan identitas penduduk juga Perda lainya yang dianggap sudah tidak singkron lagi dengan situasi saat ini, katanya.

Sumber
http://www.pelita.or.id/

Tidak ada komentar:

UNICEF Press Centre - Millennium Development Goals

UNICEF Press Centre - HIV/AIDS and children