3 April 2010

MENGENAL ADVOKASI

Arti Penting Advokasi
Pada mulanya advokasi muncul dalam pengertian pembelaan terhadap berbagai kasus-kasus hukum yang ada dalam masyarakat. Karena berkaitan dengan wilayah hukum, maka advokasi kerapkali dimengerti sebagai tindakan litigasi oleh seorang yang dinamakan Advocaat, Advocateur, dalam bahasa Belanda yang berarti; pengacara, pembela, dan peguam untuk menangani berbagai sengketa hukum di masyarakat. Namun pada perkembangannya kerja advokasi tidak sekedar melakukan pembelaan dalam wilayah hukum tetapi juga yang berkaitan dengan kebijakan publik.
Sebagai kegiatan yang bertujuan untuk melakukan perubahan kebijakan publik, kegiatan advokasi dapat didefinisikan sebagai, upaya nyata untuk memperbaiki atau merubah suatu kebijakan publik sesuai dengan kehendak dan kepentingan mereka yang mendesakkan terjadinya perbaikan dan perubahan tersebut. Dapat juga advokasi didefinisikan, sebagai suatu usaha yang dilakukan secara sistematis dan terorganisir untuk melakukan aksi dengan target untuk; terbentuknya atau terciptanya kebijakan atau praktek baru, atau perubahan kebijakan, serta implementasi terhadap suatu kebijakan, yang diharapkan akan menguntungkan kepentingan dan perjuangan pihak yang melakukan advokasi.

Advokasi dapat didefinisikan secara sederhana sebagai, proses komunikasi dalam bentuk verbal dan atau tertulis yang dilakukan untuk menciptakan perubahan dalam sikap, prioritas atau kebijakan melalui penggunaan suatu alasan yang masuk akal sesuai dengan target group (sasaran). Secara sederhana sesungguhnya kerja advokasi adalah MEMPENGARUHI serta MENGUBAH. Dua kata kunci ini harus selalu ada dalam kerja advokasi, kalau bisa kita katakan advokasi adalah “bagaimana mempengaruhi siapa dalam rangka mengubah apa dan mengapa ?”.

Menurut almarhum Mansour Faqih (2000) adalah media atau cara yang digunakan dalam rangka mencapai suatu tujuan tertentu. Advokasi lebih merupakan suatu usaha sistematis dan terorganisir untuk mempengaruhi dan mendesakkan terjadinya perubahan dalam kebijakan publik secara bertahap maju, sedangkan dalam buku “membela taman sebaya” disebutkan bahwa: “Advokasi is defined is the promotion of cause or the influenching of policy, founding streams or other politically determined activity”. Artinya advokasi adalah promosi sebab atau pengaruh sebuah kebijakan atau aktifitas lainnya yang ditentukan secara politik. Advokasi juga merupakan langkah untuk merekomendasikan gagasan kepada orang lain atau menyampaikan suatu issu penting untuk dapat diperhatikan masyarakat serta mengarahkan perhatian para pembuat kebijakan untuk mencari penyelesaiannya serta membangun dukungan terhadap permasalahan yang diperkenalkan dan mengusulkan bagaimana cara penyelesaian masalah tersebut.

Berdasarkan pengertian tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa advokasi lebih merupakan suatu usaha sistematik dan terorganisir untuk mempengaruhi dan mendesakkan perubahan, dengan memberikan sokongan dan pembelaan terhadap kaum lemah (miskin, terbelakang, dan tertindas) atau terhadap mereka yang menjadi korban sebuah kebijakan dan ketidak adilan.

Dalam konteks kehidupan sosial keagamaan dan kemanusiaan, advokasi lebih merupakan penerjemahan secara praksis dari nilai nilai keagamaan yang berdimensi sosial, sekaligus sebagai gerakan pembebasan dan kemanusiaan. Tujuannya adalah terjadinya transformasi struktur dari struktur yang menindas dan tidak berpihak kepada kaum lemah kepada struktur yang secara sosial, politik, dan ekonomi, lebih manusiawi, etis, egalitarian, dan berkeadilan—bukan untuk mengantarkan kelas mustadha’afin menegakkan kediktatoran baru.
Advokasi ketika dikaitkan dengan skala masalah yang dihadapi bisa dikategorikan kepada tiga jenis:
1. Advokasi diri, yaitu advokasi yang dilakukan pada skala lokal dan bahkan sangat pribadi. Misalnya saja ketika seorang pelajar tiba tiba diskorsing oleh pihak sekolah tanpa adanya kejelasan, maka advokasi yang dilakukan adalah dengan cara mencari kejelasan atau klarifikasi kepada pihak sekolah.
2. Advokasi kasus, yaitu advokasi yang dilakukan sebagai proses pendampingan terhadap orang atau kelompok yang belum memiliki kemampuan membela diri dan kelompoknya.
3. Advokasi kelas, yaitu sebuah proses mendesakkan sebuah kebijakan publik atau kepentingan satu kelompok masyarakat (dalam hal ini pelajar dan remaja) dengan tujuan akhir terwujudnya perubahan sistematik yang berujung pada lahirnya produk perundang undangan yang melindungi atau berubahnya legislasi yang dianggap tidak adil. Advokasi jenis ini melibatkan stakeholder yang lebih banyak dan proses yang lebih sistematis.

Kata advokasi sering kali kita dengar bahkan secara tidak sadar kita telah melakukan advokasi baik untuk kepentingan sendiri maupun kepentingan masyarakat. Dalam kerja advokasi ada beberapa hal yang perlu mendapatkan perhatian; pertama, bahwa apa yang terjadi dalam masyarakat mulai dari penindasan, teror, intimidasi, kekerasan serta konflik-konflik dalam keluarga merupakan suatu hal yang harus terus menerus di perjuangkan dan diposisikan sesuai dengan keadilan dan kebenaran, sesuai dengan norma- norma hukum maupun norma kesusilaan yang berlaku dalam masyarakat. Dan hal tersebut merupakan hak dari setiap orang yang merasa hak-haknya dilanggar baik dilakukan secara individual maupun kolektif. Kedua, bahwa pelanggaran atau kejahatan terhadap hukum privat maupun publik serta norma-norma kesusilaan tidak boleh dibiarkan karena akan menjadi persoalan dalam masyarakat. Dalam hal ini kegiatan advokasi dilakukan untuk mencegah munculnya persoalan baru, yang justru dapat dimanfaatkan oleh kepentingan-kepentingan sesaat. Ketiga, bahwa kegiatan advokasi dimaksudkan masyarakat maupun individu mampu untuk mengorganisir dirinya sehingga setiap persoalan yang muncul dapat dicegah sedini mungkin.

Berkaitan dengan hal tersebut perlu disadari bahwa persoalan atau kasus-kasus yang ada, tidak saja dalam bidang hukum tetapi masuk juga dalam bidang ekonomi, politik, sosial dan budaya, dimana kegiatan advokasi juga dibutuhkan. Sehingga setiap kasus tidak saja selalu diselesaikan melalui jalur hukum, tetapi dapat diselesaikan dengan kemampuan masyarakat sendiri. Dengan demikian lewat kegiatan advokasi ditujukan untuk penguatan masyarakat sipil, karena selama ini resistensi mayarakat terhadap eksploitasi dan penindasan negara sangat minim. Dengan kegiatan advokasi diharapkan kesadaran dan pemahaman kelompok masyarakat maupun individu semakin meningkat untuk memperjuangkan hak-haknya serta mengorganisir dirinya secara berkesinambungan.

Perlu disadari bahwa kegiatan advokasi merupakan gerakan yang tidak mudah dalam pelaksanaannya. Karena dalam perjuangan kegiatan advokasi dalam menegakkan hak-hak klien/masyarakat akan berhadapan dengan kekuasaan yang sangat kuat, yang memiliki berbagai instrumen yang memudahkan untuk mematahkan kegiatan advokasi. Namun kiranya perjuangan membela dan memberikan perlindungan terhadap hak-hak klien/masyarakat, terlebih penyandang masalah sosial utamanya korban konflik sosial, merupakan kegiatan yang memerlukan pengorbanan yang tidak sedikit baik moril maupun materiil. Namun yang lebih penting adalah bagaimana hak tersebut bisa diperjuangkan dan kebijakan publik berpihak kepadanya. Sehingga diharapkan dengan kegiatan advokasi pemerintah dalam menentukan kebijakan memberi posisi yang benar, dalam mengakui dan bahkan melindungi hak-hak masyarakat yang selama ini terpinggirkan.

Advokasi dalam pelayanan kemanusiaan dapat dikemukakan pendapat dari Hepwort dan Larsen (1986) sebagai berikut; Proses bekerja dengan atau atas nama klien, untuk:
1. Memperoleh pelayanan atau sumber-sumber yang kemungkinan tidak tersedia.
2. Memodifikasi kebijakan, prosedur atau praktik yang mempengaruhi klien.
3. Mempromosikan legislasi atau kebijakan baru yang akan menghasilkan tersedianya sumber ataupun pelayanan yang dibutuhkan klien.
Jadi dari pengertian tersebut kegiatan advokasi merupakan upaya pencapaian tujuan, suatu proses, dan proses advokasi mencakup kegiatan “memperoleh, memodifikasi dan promosi/meningkatkan” hak atau kebutuhan klien.

Tipe advokasi dalam pelayanan kemanusiaan diantaranya adalah :
Advokasi kasus, klas, internal, sistem, kebijakan, klinis, pelayanan langsung, legislatif, dan advokasi komunitas.

Teknik Advokasi
Dalam banyak kalangan aktivis dan Non Government Organisation (NGO), yang telah sering malakukan advokasi, maka wilayah kerja advokasi pada umumnya adalah sebagai berikut:
1. Pengorganisasian, istilah ini memang sangat kental dengan NGO, akan tetapi sebenarnya bisa dipakai oleh pihak lain. Pengorganisasian dipahami sebagai upaya untuk mengorganisir pihak yang akan kita dvokasi, seperti; buruh, petani, dan sebagainya.

2. Kampanye, kampanye merupakan adaptasi dari kata Campaign yang berarti seni perang, didalamnya tercakup taktik dan strategi, yang dapat kita gunakan untuk menarik warga agar simpati terhadap yang kita kampanyekan, dan mendapat perhatian semua pihak.
3. Legislasi, karena advokasi adalah untuk merubah kebijakan, maka out put dari advokasi salah satunya adalah lahirnya kebijakan terhadap isu yang kita advokasi. Dapat dikemukakan bahwa tidak ada teknik yang dapat menjadi standar baku dalam kegiatan advokasi .

Untuk itu berikut adalah beberapa teknik advokasi, dalam membela hak-hak klien sebagai berikut:
1. Pendekatan secara persuasive terhadap klien dan lingkungannya, yaitu mengetahui latar belakang individu, keluarga, dan lingkungan pergaulan.
2. Pendekatan emosional; dengan menciptakan suasana yang bebas dari rasa ketakutan, aspiratif, mendengarkan keluhan klien dll, melakukan dialog dengan pihak terkait dengan permasalahan klien, melakukan komunikasi dengan orang tua/wali klien yang bermasalah.
3. Memposisikan Pekerja Sosial sebagai tokoh panutan dan sebagai teman/sahabat yang dapat diajak berdiskusi sehingga terjadi posisi saling mempercayai dan diharapkan tercipta hubungan harmonis dan dialog yang sehat.
4. Mengadakan kegiatan formal dan non formal yang berkaitan dengan penyebaran informasi tentang PMKS, utamanya yang menjadi tupoksinya; melalui penyulahan, kampanye, diskusi, tulisan ilmiah, dll.
5. Bersama-sama pihak terkait untuk menyediakan sarana dan prasarana bagi klien dalam rangka penyaluran minat dan bakat.
6. Membudayakan dan menggalakkan kegiatan-kegiatan yang bersifat religius/keagamaan.

Kaidah Advokasi
Jika advokasi adalah kegiatan yang terencana dan sistematis maka ada beberapa kaidah yang menjadi pegangan setiap orang yang hendak melakukan advokasi, kaidah tersebut diantaranya:

1. Mencermati posisi kasus
Pada kaidah ini kita harus terlebih dahulu melihat kasus tersebut. Setelah itu kita merangkai ulang setiap peristiwa yang berhubungan dengan kasus tersebut, mengenai isi, potensi maupun peluang serta dampak yang ditimbulkan. Hasil tersebut ditelaah dan disusun dalam suatu peta persoalan yang berisikan identifikasi masalah, potensi dan peluang seta jangka waktu yang akan dikerjakan. Dengan mencermati posisi kasus maka akan diketahui sebenarnya posisi dan kapasitas kita serta seberapa jauh kemampuan yang kita punyai.

2. Identifikasi siapa kawan dan lawan
Pada kaidah ini yang harus dilakukan adalah memperkecil lawan dan memperbanyak kawan. Untuk itu maka perlu identifikasi seberapa banyak kita mendapat dukungan dan siapa saja yang hendak menentang. Makin banyak dukungan didapatkan, makin lebar peluang untuk keberhasilan advokasi.

3. Kerjakan rencana yang sudah dibuat
Dalam membuat rencana tentu kita harus konsisten untuk tidak melakukan perubahan, walaupun kondisi dilapangan banyak berubah. Kita hanya dapat merubah taktik sesuai dengan situasi dilapangan yang banyak berubah, jangan mudah mengganti program yang sudah disepakati. Kesepakatan yang sudah dibuat akan dijadikan semacam pengikat bagi kerja advokasi selanjutnya, untuk itu semua kalangan yang terlibat konsisten dengan apa yang telah direncanakan.

4. Tetap konsisten pada masalah
Pada kaidah ini yang perlu diperhatikan adalah munculnya perubahan dalam masyarakat yang mempengaruhi kerja-kerja advokasi sehingga masalah yang menjadi sasaran advokasi kurang diminati oleh kelompok inti. Hal ini jelas amat berbahaya karena sasaan menjadi kabur dan bisa jadi tidak mendapat dukungan publik. Jika diperlukan buatlah strategi untuk tetap membuat masalah itu terus aktual dan relevan dalam kondisi apapun. Dengan demikian dibutuhkan kreatiftas dalam membuat masalah tersebut tetap hangat dan tidak cepat basi.

5. Jangan mudah ditakuti
Banyak cara yang akan dilakukan lawan untuk melemahkan semangat kita dalam melakukan advokasi. Taktik paling kentara adalah melakukan teror dari yang paling halus hingga yang sangat kotor. Untuk menangkal itu adalah dengan ketegaran dan kesabaran. Dalam melakukan advokasi anda bukan saja bertaruh denga gagasan tetapi yang paling utama adalah hidup anda.

6. Berimajimasilah
Cara untuk mengalahkan lawan dalam kegiatan advokasi tidak perlu dengan melakukan cara teror dan kekerasan. Kita harus melakukan berbagai strategi untuk menggalang opini publik, dapat meminta bantuan teman-teman yang bergerak dibidang keenian, olah raga, pemusik, dll. Karena advokasi adalah kegiatan sistematis dan terencana maka kegiatan itu membutuhkan kretifitas dan imajinasi. Dengan imajinasi kita akan menemukan banyak saluran untuk menggalang dukungan atau menambah simpatisan.

7. Berdoalah
Banyak bukti dimana doa berperan penting dalam setiap perubahan. Doa adalah pengukuhan dan pendorong tiap pribadi yang berada dalam kegelisahan maupun perjuangan kemanusiaan. Sesab itu doa menjadi penting bagi kita yang memang menggagas kemenangan dalam melakukan advokasi.

Praktek Advokasi
Bagaimana kita melakukan advokasi ? Agak kesulitan ketika kita harus menjelaskan secara rinci tentang bagaimana melakukan advokasi, karena hal ini sangat jarang dan belum familiar ditengah-tengah masyarakat kita. Terlebih kata advokasi sendiri belum menjadikan wacana dan populer di masyarakat, sehingga tidak ada devinisi yang baku tentang advokasi. Tidak ada cara yang baku dalam metode serta langkah-langkah advokasi. Tidak ada resep advokasi yang secara universal cocok diterapkan untuk semua aspek persoalan. Belajar dari kesalahan dan keberhasilan yang pernah dilakukan berikut diusahakan beberapa yang mungkin bisa dipakai bahan untuk melakukan improvisasi.

Dalam hal dikemukakan langkah-langkah melakukan advokasi, diantaranya adalah:
1. Membentuk lingkaran inti
Yang dimaksud lingkar inti (allies) adalah kumpulan orang dan atau organisasi yang menjadi penggagas, pemrakarsa, penggerak dan pengendali utama seluruh kegiatan advokasi. Lingkar inti dari suatu gerakan advokasi adalah suatu “tim kerja” yang siap kerja purna waktu, kohesif dan solid. Lingkar inti adalah perancang strategi sekaligus pemegang komando utama. Karena itu, pembentukan lingkar inti dalam gerakan advokasi memerlukan beberapa prasyarat, diantaranya: adanya kesatuan atau kesamaan visi dan idiologi yang jelas terhadap issu yang diadvokasikan.

2. Mengumpulkan data dan informasi
Dalam upaya memahami hal yang akan kita lakukan dalam gerakan advokasi, perlu mengumpulkan data dan informasi berkaitan dengan issu advokasi yang dilakukan. Data dan informasi tersebut penting dalam mendukung proses berikutnya.

3. Analisis data dan informasi
Data yang telah terkumpul sebanyak mungkin kita olah sedemikian rupa menjadi informasi yang diperlukan untuk mendukung semua kegiatan lain dalam advokasi, misalnya; dalam merumuskan issu startegis, bahan proses legislasi, kampanye, lobbi, dll.

4. Memilih issu startegis
Segera setelah kegiatan sebelumnya tercapai, adalah mimilih/menetapkan issu strategis kegiatan advokasi yang akan dilakukan. Dalam menentukan satu issu strategis kegiatan advokasi dengan mengacu pada pertimbangan issu yang akan diusung adalah “aktual”, yaitu sedang hangat dan menjadi perhatian masyarakat.
Sebagai bahan pertimbangan dalam memilih issu berikut ini dapat menjadi acuan:
(a) Penting dan mendesak , dalam arti tuntutan memang semakin luas di masyarakat agar issu tersebut segera ditangani, jika tidak akan membawa dampak negatif lebih besar pada kehidupan masyarakat umum.
(b) Kebutuhan dan aspirasi masyarakat.
(c) Berdampak positif.
(d) Sesuai dengan visi dan agenda perubahan sosial.

5. Mengemas issu semenarik mungkin
Issu-issu yang telah dipilih (satu issu strategis) tersebut selanjutnya dikemas sedemikian rupa sehingga dapat menarik simpatisan masyarakat dan pendukung. Issu yang menarik akan mendapat dukungan dari berbagai kalangan utamanya dari mass media baik cetak maupun elektronik.

6. Galang sekutu dan pendukung.
Kerja advokasi merupakan kerja yang sangat rumit dan majemuk. Pada setiap tahapan memerlukan banyak waktu, tenaga, pikiran dan dana. Sehingga tidak ada seorangpun bahkan lembaga/oganisasi yang akan mampu sendirian melaksanakan semua kegiatan advokasi. Dalam hal inilah, penggalangan sekutu dan pendukung menjadi sangat vital. Sekutu dalam advokasi adalah perseorangan, kelompok atau organisasi yang memiliki sumber daya (keahlian, akses, pengaruh, prasarana, dana, dll) yang bersedia, dan kemudian terlibat aktif langsung, mendukung dengan mengambil peran atau menjalankan suatu fungsi dalam rangkaian kegiatan advokasi.

7. Mengajukan rancangan tanding.
Bagian acara ini mulai masuk ke dalam berbagai aspek teknis atau bentuk- bentuk kegiatan advokasi yang sesungguhnya. Ada tiga jalur proses pembentukan kebijakan publik, dengan berbagai jenis atau bentuk kegiatannya masing-masing yang khas, yang harus ditempuh dalam advokasi. Pertama adalah: proses-proses legislasi dan jurisdiksi. Proses-proses legislasi, yang membentuk isi naskah hukum atau kebijakan publik, mencakup beberapa jenis kegiatan; mulai dari penyusunan rancangan undang-undang atau peraturan (legal drafting), termasuk didalamnya penyusunan rancangan tanding (counter draft), sampai peninjauan kembali atau pengujian undang-undang (judicial review). Sedangkan proses-proses Jurisdiksi diantaranya adalah; beracara di peradilan (litigasi), juga bisa terjadi dalam berbagai bentuk: gugatan perwakilan (legal standing), gugatan bersama (class action), dll.

8. Mempengaruhi pembuat kebijakan
Jalur kedua dalam proses-proses pembentukan kebijakan publik adalah ; proses-proses politik dan birokrasi, yang membentuk tata laksana kebijaakn publik. Dua pelaku utama dalam jalur ini adalah para Politisi dan aparat birokrasi pemerintahan, sebagai pembuat dan pelaksna resmi kebijakan publik. Maka, berlangsunglah kegiatan-kegiatan; lobbi, negosiasi, mediasi, kolaborasi, dsb.

9. Membangun basis gerakan.
Salah satu kecaman terhadap kegiatan advokasi dari pengalaman aktivis/LSM/ORNOP, adalah kelemahan pada basis legitimasinya. Mereka sebenarnya bicara atas nama siapa? Apakah mereka memang memiliki mandat nyata dari masyarakat atau rakyat yang mereka “atas namakan” ?. Jadi masalah bagaimana mampu membangun basis gerakan sampai menyentuh akar rumput, mungkin masih berjalan sampai sekarang walaupun sistem pilitik dan hukum sekarang sudah mulai longgar. Untuk itu sekarang kalau mau melaksanakan advokasi harus memiliki basis gerakan yang berakar nyata dalam masyarakat.

Sumber :
http://trimiyati.web.ugm.ac.id/wordpress/
http://moeljadi.multiply.com/
Ilham F Latief

1 komentar:

Ranyrxny mengatakan...

KISAH CERITA SAYA SEBAGAI NAPI TELAH DI VONIS BEBAS,
BERKAT BANTUAN BPK Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum BELIAU SELAKU PANITERA MUDA DI KANTOR MAHKAMAH AGUNG (M.A) DAN TERNYATA BELIAU BISA MENJEMBATANGI KEJAJARAN PA & PN PROVINSI.

Assalamu'alaikum sedikit saya ingin berbagi cerita kepada sdr/i , saya adalah salah satu NAPI yang terdakwah dengan penganiayaan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 Tahun 8 bulan penjara, singkat cerita sewaktu saya di jengut dari salah satu anggota keluarga saya yang tinggal di jakarta, kebetulan dia tetangga dengan salah satu anggota panitera muda perdata M.A, dan keluarga saya itu pernah cerita kepada panitera muda M.A tentang masalah yang saya alami skrg, tentang pasal 351 KUHP, sampai sampai berkas saya di banding langsun ke jakarta, tapi alhamdulillah keluarga saya itu memberikan no hp dinas bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum Beliau selaku panitera muda perdata di kantor M.A pusat, dan saya memberanikan diri call beliau dan meminta tolong sama beliau dan saya juga menjelas'kan masalah saya, dan alhamdulillah beliau siap membantu saya setelah saya curhat masalah kasus yang saya alami, alhamdulillah beliau betul betul membantu saya untuk di vonis dan alhamdulillah berkat bantuan beliau saya langsun di vonis bebas dan tidak terbukti bersalah, alhamdulillah berkat bantuan bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum beliau selaku ketua panitera muda perdata di kantor Mahkamah Agung R.I no hp bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum 0823-5240-6469 Bagi teman atau keluarga teman yang lagi terkenah musibah kriminal, kalau belum ada realisasi masalah berkas anda silah'kan hub bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum semoga beliau bisa bantu anda. Wassalam.....

UNICEF Press Centre - Millennium Development Goals

UNICEF Press Centre - HIV/AIDS and children